Selain itu, MNC Kapital menyatakan bahwa perseroan telah memutuskan untuk mengembangkan bisnis digitalnya oleh karenanya melakukan perubahan.
NextSehingga, kedua saham ini bisa kembali ditransaksikan di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 8 Februari 2022.
Oleh karena itu isi artikel merupakan hak cipta, hak milik, dan tanggung jawab sepenuhnya dari penulis artikel aslinya. PT Golden Eagle Energy Tbk SMMT , 24,68% di Rp394 dari Rp316.
NextNamun demikian, jelas Lidia, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
BACA JUGA: Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp13,04 triliun dan valuasi PER 420,65 kali.
NextBerdasarkan data BEI, harga saham BCAP telah melonjak dari level akhir tahun lalu Rp 62 menjadi Rp 306 per saham pada penutupan perdagangan saham 17 Februari 2022.
HP Financials dalam catatan harian, J...
NextSebelumnya, pada 22 Maret 2022, BEI telah mengeluarkan AirAsia CMPP dari pantauan khusus.
Nasdaq Composite yang padat saham teknologi turun 2,18% menjadi 13. BACA JUGA: "Diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT MNC Kapital Indonesia Tbk BCAP di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 24 Februari 2022," demikian tulis surat yang ditandatangani Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M.
NextDengan integrasi tersebut, diharapkan akan mampu menarik lebih banyak investor, termasuk private equity, hedge fund, investor start-up, dan lembaga keuangan lainnya.
Itu mengingat Oerianto telah berpengalaman di bidang media lebih dari 20 tahun. Baca juga: Berikut lima saham top gainers hari ini: 1.
NextAntara lain di PT Global Mediacom, RCTI, MNC...
Dalam sebulan terakhir, harga saham BCAP melesat 500% dari Rp 51 menjadi Rp 306. PT Chandra Asri Petrochemical Tbk TPIA Buy target 12. Sementara net sell asing, yakni PT Telkom Indonesia Tbk TLKM Rp11,2 miliar, PT Bank Neo Commere Tbk BBYB Rp7,1 miliar, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk PGAS Rp3,6 miliar.
NextSaat ini, pengawasan dan pengaturan terhadap fintech di OJK masih berada berada di dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank IKNB.