Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in. Baca Juga: Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022 berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022 tersebut. Calon penumpang pesawat terbang tidak perlu melakukan tes Corona sebelumnya.
NextInformasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Diantaranya, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC jadi syarat menggunakan transportasi udara.
NextMeski begitu, tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik 2022.
Pengumuman tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan Kemenhub dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022. Bagi penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib memperlihatkan hasil tes RT-PCR negatif yang dilaksanakan dalam waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang diambil dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi penderita kesehatan khusus yang tidak dapat melakukan suntik vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam atau rapid tes antigen yang dilakukan maksimal dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
NextDalam SE itu ditegaskan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Jakarta - perlu diketahui sebelum memesan tiket.
NextSyarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022: - Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk memenuhi hasil tes PCR negatif sesuai aturan keberangkatan. ID - Khusus untuk para pemudik yang akan melakukan perjalanan wajib mematuhi aturan serta syarat yang telah ditetapkan pemerintah terbaru tahun 2022. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang.
NextBerbeda dengan calon penumpang yang sudah divaksin booster atau dua dosis, khusus yang baru divaksin 1 dosis dosis pertama tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan pesawat dengan ketentuan menyertakan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, calon penumpang yang sudah divaksin dosis tiga atau booster tidak diwajibkan menyertakan keterangan hasil tes Covid-19. Pasti banyak yang sudah merencanakan perjalanan , baik naik moda transportasi darat, udara dan juga laut. Kemudian bagi anak usia di bawah enam tahun dikecualikan vaksinasi dan tes Covud-19.
NextBerikut ketentuannya di halaman selanjutnya.
Hal itu sesuai dengan pengumuman resmi pemerintah yang menyatakan saat ini swab antigen dan tidak menjadi syarat wajib melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk tidak menjadi syarat naik pesawat terbaru 2022. Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan.
NextJakarta - sudah bisa dicek.
Aturan menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR dikecualikan khusus yang sudah divaksinasi booster dosis ketiga. Syarat naik pesawat terbaru 2022diatur pemerintah guna merespon situasi dan kondisi mudik pada masa Pandemi Covid-10 dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. Baca juga: Syarat Mudik 2022, Naik Pesawat Wajib PCR Jika..
NextJuga prokes bagi penumpang pesawat khususnya untuk mudik lebaran 2022.