Anggota DPR dipilih oleh rakyat secara langsung lewat pemilihan umum yang dilaksanakan tiap 5 tahun sekali. Karena jumlah provinsi 32, maka jumlah anggota DPD 32×4 orang yaitu 128 orang.
NextMelakukan pengajuan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah.
Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
NextBerikut merupakan dasar hukum DPR selengkapnya.
Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan juga RUU Rancangan Undang-Undang tentang perpajakan, agama dan pendidikan. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan j.
NextMelakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otomomi daerah.
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. Dasar Hukum DPR Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain : Pasal 20 ayat 1 dan 2 UUD RI 1945, Pasal 22 ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 23 ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 22D ayat 3 UUD RI 1945, Pasal 22E ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 24B ayat 3 UUD RI 1945, Pasal 24A ayat 3 UUD RI 1945, Pasal 14 ayat 2 UUD RI 1945, dan Pasal 11 ayat 2 UUD RI 1945. Selain itu, DPR juga berwenang mengawasi kekuasaan eksekutif pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan.
Keyword: Dasar Hukum DPD.
Dewan Perwakilan Daerah DPD dibentuk untuk jauh lebih mengembangkan demokratisasi di Indonesia. Pertama pada Pasal 22 C ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945 dan Pasal 22 D ayat 1, 2, 3, 4 UUD 1945. Fungsi ini misalnya bermaitan dengan wewenang DPD RI mengajukan Rancangan Undang-Undang RUU kepada Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan ikut serta dalam membahas RUU.
Pasal 22 ayat 2 UUD 1945 Peraturan pemerintah itu harus mendapat sebuah persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial. Turut serta dalam menyusun program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dasar Hukum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda.
Kemudian, Pasal 33 Ayat 1 UU Susduk menyatakan, anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang.
Fungsi DPR sangat penting dalam menyusun anggaran serta mengawasi kinerja pemerintah. Beberapa adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat.
Selain itu anggota DPD juga memiliki wewenang dan tugas penting yang harus dijalankan setiap anggota demi kemajuan dan kesuksesan suatu daerah atau provinsi.