Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian air mutanajis menurut pandangan fiqih beserta hukumnya dengan secara singkat dan jelas. Air mutlak ini dipercaya memiliki zat air yang suci dan bisa digunakan untuk menyucikan diri. Tujuh jenis air tersebut dapat digunakan untuk bersuci selama tidak ada pengaruh yang menyebabkan air tersebut berubah misalnya tercampur benda najis tertentu.
NextSebelum membahas lebih jauh perihal pembagian air tersebut akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fiqih.
FirmanNya: إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Maksud: Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat dan mengasihi orang-orang yang sentiasa mensucikan diri. · Pertama : J ika suatu benda asing yang bukan berasal dari aliran atau kolam tersebut bercampur dengan air dan mengubahnya maka hal ini dapat menjadikan air tidak dapat dipakai bersuci lagi, seperti jika air dimasuki tanah dari luar sengaja yang kemudian merubah air tersebut, begitu juga sisa air yang masih tersisa dalam kolam ketika kering yang telah bercampur tanah semua itu membuat air tidak bisa dipakai bersuci lagi , tetapi hanya boleh dipakai untuk adat keperluan sehari-hari saja. Ia mengatakan: المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء، وماء البحر، وماء النهر، وماء البئر، وماء العين, وماء الثلج، وماء البرد "Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam, yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es.
NextYang dimaksud adalah bahwa air tersebut masih alami dan tidak bercampur dengan zat-zat lainnya atau mengalami perubahan.
Cara-cara ini sesuai beberapa keterangan sebagai berikut: Dari Qatadah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: Jika kamu kencing maka janganlah memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan istinja dengan tangan kanan, dan jangan menghembuskan nafas di bejana. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Hadits ini Shahih, sebagaimana dikatakan Imam Ibnu Hajar, Imam An Nawawi, dan lainnya Pada hadits ini menyebutkan bahwa hukum dasar bagi air adalah suci, tidak ada sesuatu pun yang bisa mengubahnya menjadi najis, walau dia terkena benda-benda yang dianggap najis seperti daging anjing, darah haid, dan sesuatu yang berbau, selama tidak mengubah sifat-sifat kesuciannya.
NextHambaliyah: Tidak boleh mamakai air mutanajis kecuali hanya untuk membasahi tanah, kapur dan semisalnya, asalkan tidak dijadikan bangunan masjid atau musholla, juga tidak boleh memakai najis cair dan padat seperti babi, adapun kotoran merpati, ternak, boleh untuk pupuk dan diperdagangkan, tidak boleh memakai bangkai dan lemaknya, sedang lemak binatang suci yang terkena najis boleh namun bukan untuk dimakan dan bukan untuk penerangan masjid.
Menurut Ustadz Fauzan, ketika air tersebut dipanaskan, air menjadi mengandung zat lain bahkan yang bisa menimbulkan penyakit kulit seperti kolera dan lain-lain. Kedua , air suci yg sedikit dan terkena najis hukumnya mutanajis , baik yang berubah sifatnya atau tidak. Tentunya, apalagi ketika tidak diketahui adanya benda-benda yang mencampurinya, maka kesuciannya bisa dipastikan lagi.
NextDib Al-Bugho dua qullah itu sama dengan 190 liter.
Demikian juga bila najis tersebut tidak dapat dilihat mata dan pula tidak membuat air najis, maka hukumnya tetap suci.
NextPara ulama mazhab Imam Syafi berpendapat bahwa jumlah dua qullah kurang lebih sekitar 192,857 liter atau tertampung penuh dalam wadah berukuran panjang, lebar dan tinggi masing-masing 60 cm.
Air musta'mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, ataupun untuk menghilangkan najis bila air tersebut tidak berubah dan tidak bertambah volumenya setelah terpisah dari air yang terserap oleh barang yang dibasuh. Rahmat Allah pada mereka yang bersuci Kasih sayang dan rahmat Allah sentiasa bersama mereka yang mensucikan diri mereka daripada segala kekotoran. Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, mengatakan bahwa air mutanajjis adalah suci, JIKA tidak ada perubahan sifat air suci baik bau, rasa, dan warna, baik air itu sedikit atau banyak, lebih dua qullah atau kurang.
NextHal ini, zaman ini bisa diganti dengan mencuci tangan memakai sabun.