Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Adapun syarat shalat berjamaah adalah imam dan makmum harus berkumpul dalam satu tempat.
Nextمَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ Tidaklah ada tiga orang dalam satu perkampungan atau pedalaman tidak ditegakkan pada mereka shalat, kecuali Syaithan akan menguasainya.
Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah.
Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.
Dalam hal ini, terdapat berbagai keutamaan shalat berjamaah yang perlu diketahui. Makmum wajib mengqasadkan makmuman dalam niatnya itu, dan imam tidak wajib tetapi hanya disunatkan saja. Maka, Ali pun tidak mau mendahului kakek tersebut dan berjalan di belakangnya.
NextKecuali ia berijtihad manakah yang menjadi imam, demikian menurut Ar-Ramli.
Ibnul Juzzi berkata bahwa shalat fardhu yang dilakukan secara berjamaah itu hukumnya fardhu sunnah muakkadah.
Nextوَ2- قُدْوَةُ امْرَأَةٍ بِرَجُلٍ.
Pendapat ulama ini dilandasi oleh hadits-hadits berikut: Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW, bersabda "Sesungguhnya sholat yang paling berat dirasakin munafik adalah sholat Isya dan sholat Subuh.
Jika lebih jarak dari ukuran itu maka tidak masuk lagi dalam kategori satu tempat.
Pendapat Keempat: Syarat Syahnya Shalat Pendapat keempat adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum syarat fardhu berjamaah adalah syarat syahnya shalat. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah.
Nextوَ4- قُدْوَةُ خُنْثَى بِخُنْثَى.