Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online. Anda akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa anda telah melaporkan SPT.
NextBaca: Baca: Dilansir , sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.
Buka atau buat akun OnlinePajak Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
NextSelain buat NPWP online, pembuat identitas pajak ini juga bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor pajak.
Sejak beberapa tahun lalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Ditjen Pajak membuka layanan via online bagi masyarakat yang ingin melaporkan SPT.
NextPelaporan SPT tahunan pribadi ini bisa dilakukan melalui E-Filling dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, pada DJP Online pajak.
COM - Lapor Tahunan hanya dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022 mendatang. Nah, untuk kali ini, TRIBUN-TIMUR.
NextFormulir 1721 A1 atau A2 Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.
EFIN digunakan untuk membayar SPT tahunan maupun membuat akun di laman DJP Online. Bagian B: Pilih status perkawinan dan isikan Jumlah Tanggungan sesuai dengan bukti potong, maka Penghasilan Kena Pajak akan terisi otomotis.
NextAnda akan diarahkan pada Bagian C.
Wajib p ajak menyampaikan permohonan aktivasi atau cetak ulang E FIN melalui surel pajak resmi Kantor Pelayanan Pajak yang dapat dilihat pada tautan. Chat Pajak Cara pertama yakni mengunjungi laman situs pajak.
NextCOM - Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP wajib melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan SPT.
Bagian F: Hanya dikhususkan bagi Anda yang secara rutin memiliki Status SPT Kurang Bayar.
Jika belum, segera laporkan.