Maka itu, perlu motivasi agar penyandang disabilitas membuat SIM. Baca juga: Dan hingga saat ini sudah banyak penyandang disabilitas yang sudah memiliki SIM D dan telah resmi berhak juga untuk berkendara di jalan raya seperti masyarakat umum lainnya. Kendaraan tersebut adalah pengangkut barang umum dan merupakan mobil penumpang, seperti bus penumpang.
SIM D1 : Dikhususkan untuk penyandang disabilitas yang ingin mengendarai mobil.
Lantas, apa saja syarat dan biaya perpanjang SIM A yang terbaru? Untuk mendapatkan jenis SIM ini Anda membutuhkan biaya pengajuan sebesar Rp.
NextSIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Asalkan pengendara tersebut dapat dipastikan mampu berkendara dengan aman. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka masyarakat harus membuat SIM A baru.
NextSyarat umum yang harus dilengkapi diantaranya ialah Kartu Identitas Diri, surat keterangan sehat dari dokter.
Jadi jika dulu SIM C hanya tersedia dalam satu jenis, maka kini SIM C akan ada dalam beberapa jenis. SIM A Berbeda dengan SIM C, kategori untuk jenis SIM A terbagi berdasarkan dari tujuan penggunaan kendaraan yakni SIM A biasa serta SIM A Umum. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.
NextKemudian untuk jenis mobil umum seperti truk engkel, bus dan lainnya.
Ketiganya memiliki syarat pengajuan yakni harus sudah berusia minimal 17 tahun.
NextSIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari, a.
Perbedaan tersebut dibedakan mulai dari kapasitas mesin, bobot kendaraan hingga tujuan dari penggunaan kendaraan tersebut.
Kemudian untuk syarat berikutnya usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM, dimana setiap jenis SIM memiliki batas minimal usia yang berbeda-beda.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis yang dikemudikan. Setidaknya, ada 12 varian SIM yang berbeda berdasarkan kepemilikan dan fungsinya. SIM A Adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.
NextSIM A untuk pengendara apa? Selain itu, SIM A biasa hanya ditujukan untuk pengendara pribadi atau niaga saja.
Jenis-jenis SIM diatur jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.
NextBagi pengendara sepeda motor, maka SIM-nya adalah SIM C dan untuk sekarang sendiri SIM C ini akan dibagi dalam 3 golongan.