Meski begitu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, dengan tegas menolak tudingan Ahmad Sahroni bahwa kliennya adalah seorang pemeras. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada diunggah melalui sosial media.
NextNamun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni.
Kritik boleh, tapi jangan membungkam," kata Sahroni. Bukan Soal Pemerasan Menanggapi apa yang dipaparkan Sahroni, Adam Deni meminta bukti kepada Sahroni selaku pelapor dalam kasus terkait bukti pemerasan.
Pasalnya, keduanya hanya kenal di dunia medsos.
Namun hal itu langsung diluruskan majelis hakim karena perkara ini bukan berkaitan pemerasan. Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sudah menerima permintaan maaf Adam Deni terkait unggahan dokumen tanpa izin. Adam mengaku sudah menyesali perbuatannya.
NextBaca juga: "Komunikasi dan transaksi jual beli sepeda antara terdakwa Ni Made Dwita Anggari dengan korban Ahmad Sahroni yang merupakan data pribadi privacy rights tersebut tercatat dalam dokumen-dokumen pemesanan yang dipegang oleh terdakwa Ni Made Dwita Anggari," ujarnya.
Arman enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya soal indikasi adanya pemerasan di balik unggahan itu. Adam Deni menjelaskan, dia sudah tidak tahan menghadapi masalah ini. Catat Sejarah Baru Selain itu, Herwanto mengatakan kasus yang terjadi antara Ahmad Sahroni dan Adam Deni, menjadi sejarah baru adanya kesewenang-wenangan pejabat publik terhadap rakyatnya sendiri.
NextMenurut dia, Adam sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya kepada Sahroni.
Arman enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya soal indikasi adanya pemerasan di balik unggahan itu. Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.
NextKeduanya telah memberikan maafnya atas permasalahan yang sempat menjerat mereka.
Proses Hukum Tetap Berlanjut Dalam kasus hukum yang dialami oleh Adam Deni ini, Herwanto mempertanyakan, motif wakil rakyat memenjarakan rakyatnya membuat ia menimbang kepentingan apa sebenarnya yang ingin dicapai. Baca juga: Bagi Adam Deni, perdamaian ini seharusnya dituangkan dalam keterangan tertulis dari pihak Ahmad Sahroni yang kemudian disampaikan ke hadapan majelis hakim.
Bahkan, Sahroni mengaku terkait pembelian tersebut telah membayar lunas dua unit sepeda yang dibelinya dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari.
Dalam hal ini, dia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak. Meski demikian, Ahmad Sahroni tetap memproses agar persidangan hukum tetap berlanjut.
NextAncaman itu, kata Sahroni, berkaitan data pribadi soal pembelian sepeda dari terdakwa Ni Made Dwita Anggari yang diunggah Adam hendak melaporkan ke PPATK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan KPK.
Alhasil, setelah 12 hari memantau unggahan Adam Deni yang dinilai menyindir dirinya. Sebelumnya diberitakan, melalui kuasa hukumnya, Herwanto, meminta dokter Tirta menjadi saksi yang meringankan dalam sidang kasusnya.
NextAdam Deni dijadwalkan akan menjalani sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin ini.