Selain itu, pelaku perjalanan juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan dan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.. Surat negatif tes maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan minimal dosis pertama Sedangkan syarat naik pesawat domestik di luar Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut: - Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama - Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
NextSedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut : 3.
Diketahui sejak pandemi Covid-19, pemerintah mengatur berbagai syarat khusus untuk perjalanan di dalam negeri, baik transportasi darat, laut, kereta api hingga pesawat udara. Persyaratan ini sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM terbaru yang tertuang dalam. Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
NextDikutip dari laman Garuda Indonesia, pelonggaran persyaratan naik pesawat terbaru bagi pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan tes baik PCR maupun swab antigen.
Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan" 10.
NextBila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP di bandara.
Kementerian Perhubungan mengumumkan aturan terkait perjalanan memakai transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
NextJakarta - Pemerintah Indonesia memberlakukan terbaru yang berlaku bulan Maret 2022 ini untuk traveler.
Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan: - Sertifikat Vaksin min. Traveler pun diminta untuk mengikuti aturan tersebut dan tetap menjaga prokes terkait! Selain itu, untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi electronic-Health Alert Card atau sebelum keberangkatan.
NextSudah vaksinasi lengkap Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga booster tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
ID - Syarat perjalanan udara terbaru hari ini Senin 24 Januari 2022 menggunakan terbang kini harus membawa dokumen wajib. Syaratnya, calon penumpang harus sudah divaksinasi, minimal dosis kedua.
NextSurat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.