Kementerian Agama sudah memberikan penjelasan soal alasan tanggal merah digeser. Baca juga: Iya, Ada Hari Wafat Isa Al Masih Jumat Agung Dari daftar libur nasional 2022 di atas, tanggal 15 April merupakan peringatan Wafatnya Isa Al Masih atau Jumat Agung. Surat ini merupakan perubahan ketiga atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
NextSementara untuk hari liburnya, digeser satu hari dari Selasa, 10 Agustus menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Presiden J Jokowi bakal meninjau ulang keputusan cuti bersama akhir tahun 2020. Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 10 September 2020.
NextCek daftar Hari Libur Nasional 2022 berikut untuk mengetahui apakah besok libur dan kenapa besok libur.
Simak penjelasannya di bawah ini. Pemerintah juga telah menerbitkan SKB 3 Menteri Noomr 642 Tahun 2020, 4 Tahun 2020, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
NextMenurut Artikel 85 Ayat 13 dari Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, para pekerja tidak diharuskan untuk bekerja pada libur nasional.
Baca Juga: Baca Juga: Hari ini, banyak yang bertanya-tanya, apakah besok libur dan kenapa besok libur? Cek ulasannya berikut ini. Namun tiap layanan JNE berbeda-beda, selain itu jam buka agen atau counter disesuaikan dengan kebijakan masing-masing agen. Perlu diketahui, bahwa pemerintah hanya melakukan pergeseran libur saja, untuk peringatan Maulid Nabi masih tetap 12 Rabiul Awal, atau tanggal 19 Oktober 2021.
NextHal tersebut sudah sesuai berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Di bawah ini akan disajikan SKB 3 Menteri tentang daftar Hari Libur Nasional 2022.
Dijelaskan Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin, kebijakan menggeser hari libur Maulid Nabi merupakan upaya pencegahan dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19.
Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Perubahan hari libur Tahun Baru Islam tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Ada yang tetap beroperasi saat tanggal merah, namun ada juga yang memutuskan tutup pada Idulfitri 1443 H, hari raya Iduladha 9 Juli 2022, Isra Miraj 28 Februari 2022, cuti bersama 2022, libur nasional 2022, Imlek 1 Februari 2022, hari raya Natal 25 Desember 2022, hingga tahun baru 2023.
NextDengan demikian besok bukanlah tanggal merah.
JAKARTA - Jika melihat kalender, besok tanggal 10 Agustus merupakan tanggal merah untuk libur 1443 Hijriyah. Sebelumnya, cuti bersama akhir tahun ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020. Dikatakan jika libur Maulid Nabi Muhammad tidak digeser dan tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021, ada potensi masyarakat akan mengambil cuti pada hari sebelumnya, yakni Senin, 18 Oktober 2021.
NextPerubahan libur ini akibat wabah virus corona.