Herwanto menyebut pihaknya akan sangat terbuka untuk berbicara tentang hal ini. Dalam sebuah video, Adam Deni bahkan memposisikan dirinya sebagai 'biang masalah'.
NextPasalnya, keduanya hanya kenal di dunia medsos.
Di persidangan, Adam didakwa UU ITE karena memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda Sahroni yang bersifat rahasia. Baca juga: Disuruh Sosok Berinisial OS Sosok yang menyuruh Adam Deni mengunggah dokumen Ahmad Sahroni masih misterius. Jaksa menururkan, Dwita mendorong Adam untuk mengunggah dokumen pembelian sepeda itu dengan menyertakan beberapa narasi.
Sahroni dan Ni Made beberapa kali menjalani transaksi jual beli sepeda.
Soal itu, kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menanggapi. Susandi mengatakan OS dan Adam Deni tidak memiliki hubungan apa pun.
NextBahkan Jerinx sampai dibui karena laporan Adam Deni yang merasa dirinya terancam oleh pria bernama asli I Gede Ari Astina itu.
Menurut Herwanto, hal itu sesuai dengan janji yang sempat disampaikannya pada pekan lalu. Berbagai alasan di balik perkara itu perlahan-lahan mulai terungkap.
Salah satunya, ketika Adam Deni mengirimkan karangan bunga untuk mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditangkap kasus korupsi.
Saya juga meminta tolong kepada Bang Ahmad Sahroni untuk mengetukkan hatinya untuk saya karena memang saya melakukan kesalahan secara khilaf kemarin, karena memang saya disuruh oleh Bu Olsen dan saya sudah menyesalinya.
NextAdam sendiri telah menyampaikan permintaan maaf kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya, Sususandi, pada 22 Februari 2022.
Sebab, kata Arman, tidak ada suatu permintaan dari ke Sahroni terkait unggahan tersebut. Sidang kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa hak di media sosial tersebut beragendakan pembacaan dakwaan.
NextTak hanya Adam Deni, terdakwa kedua, Ni Made Dwita Anggari, pun juga demikian.
Namun, Ni Made belum menyerahkan barang tersebut kepada Ahmad Sahroni. Adam Deni dan terdakwa lain yang bernama Ni Made Dwita Anggari telah didakwa karena dinilai jaksa dengan sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak dan memindahkan suatu informasi atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Ahmad Sahroni.
NextBaca juga: Dalam dakwaan JPU, Adam Deni disebut telah mengunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi pelapornya, Ahmad Sahroni.
Sebab, kata Arman, tidak ada suatu permintaan dari Adam Deni ke Sahroni terkait unggahan tersebut.
NextArman enggan berkomentar lebih lanjut saat ditanya soal indikasi adanya pemerasan di balik unggahan itu.