Kamu bisa mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari dari kalender jadwal yang sudah ditentukan. COM - Tahap Masa Sanggah dilaksanakan sejak 4 Agustus hingga hari ini, Jumat 6 Agustus 2021.
NextMasa sanggah berlangsung pada 25 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
NextSebagai catatan untuk kamu, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dilakukan selama tiga hari, yakni 4-6 Agustus 2021. Selanjutnya jawaban atas sanggahan yang masuk akan dilakukan hingga 13 Agustus 2021.
NextInstansi wajib memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi CPNS ini, diperkenankan mengajukan sanggahan kepada instansi yang dituju melalui laman SSCASN,.
NextPanitia seleksi instansi berdasarkan persetujuan ketua Panselnas sebagaimana dimaksud pada ayat 3 , mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Aplikasi KitaLulus punya ribuan latihan soal dilengkapi pembahasan setiap soal yang mendalam. Mohon waktunya ya," pungkasnya. Jangan, lebih baik dengar penjelasannya di bawah ini! Menurut Paryono, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.
Bagaimana Mengajukan Sanggahan pada Masa Sanggah CPNS 2021? Selanjutnya peserta menjabarkan kronologis sanggahan 5.
Baca juga: Bagaimana cara mengecek hasilnya? Berdasarkan informasi resmi yang diterima dari Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara BKN Paryono, masa sanggah hasil administrasi CPNS dijadwalkan berlangsung hingga 6 Agustus 2021. Untuk Jawab Sanggah pada 4 s.
NextID, JAKARTA - Masa sanggah bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS 2021 berakhir.