Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang diterbitkan IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu: 1.
NextSemua masukan, kritik dan saran agar disampaikan secara tertulis kepada Bagian PSDM untuk dicatat, dikaji dan dijadikan sebagai bahan masukan dalam rangka pengembangan lebih lanjut.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi 4. Independensi Auditor Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain.
NextTingkatkan kepekaan Penting bagi seorang profesional untuk memahami seluruh kondisi bisnis dan sistem kerja.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
NextUsaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
Prinsip perilaku profesional mewajibkan setiap praktisi untuk mematuhi setiap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta menghindari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
NextBasic assumption atau body of integrate ideas ini lazim disebut teori.
Standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi 1 pemeriksaan examination , 2 review, dan 3 prosedur yang disepakati agreed-upon procedures.
NextPada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan.
NextAuditor Independen Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang dibuat kliennya.
Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Untuk itulah, ASKRINDO berkomitmen mengimplementasikan GCG secara konsisten yang salah satunya dilakukan melalui penerapan Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja Code of Conduct.
Review tambahan atas kertas kerja dapat dilakukan pada akhir pekerjaan lapangan oleh anggota tim audit.