Menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
Manusia yang berwatak, berkepribadian, berakhal mulia, tinggi kecerdasan dan ketrampilannnya serta sehat jasmaninya.
KEPPRES No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka dengan pertimbangan.
Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Satuan Karya Pramuka tingkat Nasional dikukuhkan denagn Surat Keputusan Ketua Kwartir Nasional.
NextPelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Rebulik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 September 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd DR.
Pasal 20 1 Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
Untuk anggaran dasar terdiri atas 12 bab dan 62 pasal sedangkan untuk anggaran rumah tangga terdiri atas 11 bab dan 133 pasal. Musyawarah Nasional diadakan lima tahun sekali.
Halaman ini telah di Update! Pasal 25 Kegiatan di Alam Terbuka 1 Merupakan kegiatan rekreasi edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan dan keamanan.
Pasal 26 Kemitraan Dengan Anggota Dewasa Dalam Setiap Kegiatan Kemitraan dengan anggota dewasa berarti dala melaksanakan dalam setiap kegiatan Kepramukaan: a.
NextKedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan e.
Dipakai sebagai titik tolak memasuki proses pendidikan kepramukaan guna mengembangkan mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
NextKaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama dengan melaksanakan Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional.