Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Untuk itu, keberhasilan peningkatan otonomi daerah tidak terlepas dari kemampuan aparat pemerintah pusat dan sumber daya manusia SDM dalam tugasnya sebagai perumus kebijakan nasional.
NextMenghadapi kondisi in maka dilakukan pemantapan manajeme pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya.
Jadi, dampak buruknya dirasakan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan dengan baik. Sedangkan dalam arti luas diartikan sebagai berdaya.
Kewenangan Pemerintah Pusat hanya menetapkan stadar minimal, baik dalam peersyaratan calon peserta didik, kompetensi peserta didik, kurikulum nasional, penilaian hasil belajar, materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan dan melaksanakan fasilitas.
Kondisi ini akan mengarah pada buruknya efek yang ditimbulkan terhadap kemandirian masyarakat sebagai salah satu karakter esensial kemandirian masyarakat di daerah. Tujuan yang hendak dicapai dalam penyerahan urusan ini adalah anatara lain; menumbuhkembangkan daerah dalam berbagai bidang, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian daerah, dan nmeningkatkan daya saing daerah dalam proses pertumbuhan.
NextSecara etimologi, otonomi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu Autos yang artinya sendiri, sedangkan Namos yang artinya aturan atau Undang-undang.
Otonomi pendidikan menurut Undang-Undang Sistem pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 adalah terungkap pada Hak dan Kewajiban Wawrga Negara, Orang tua, Masyaratkat dan Pemerintah. Tak ada rumusan ideal perimbangan.
NextBelajar dari pengalaman sebelumnya yang sentralistik dan kurang demokrasi membuat bangsa ini menjadi terpuruk.
Dari penejelasan di atas, dapat disipulkan bahwa konsep otonomi pendidikan mengandung pengertian yang luas mencakup filosofi, tujuan, format dan isi pendidikanserta manajemen pendidikan itu sendiri.
Asas desentralisasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Semoga kita lebih memahami dengan baik makna dari masing-masing kompenen. Pada saat yang sama, visi otonomi daerah dibidang sosial dan budaya adalah memelihara dan mengembangkan nilai, tradisi, karya seni, karya cipta, bahasa, dan karya sastra lokal yang dipandang kondusif dalam mendorong masyarakat untuk merespon positif dinamika kehidupan di sekitarnya dan kehidupan global. Di dalam penjelasannya, menghendaki pembagian daerah Indonesia dalam bentuk daerah otonom dan administrative.
Di pihak lain mendorong terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan lokal kedaerahan untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.