Baca Juga: Tak sedikit yang masih bertanya-tanya sebenarnya apakah ada perbedaan mudik dan pulang kampung.
NextSE tersebut menyatakan, mobilitas masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H diperkirakan meningkat.
Baca: Naskah lengkap SE Nomor 13 Tahun 2021 Naskah lengkap aturan larangan mudik 2021 ini bisa dibaca di dokumen berikut ini: Aturan lain terkait larangan mudik 2021 Pemerintah DKI Jakarta menggunakan kembali Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, terkait aturan SIKM dan larangan mudik pada 2021. Berdasarkan hasil survei tesebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik, 11 persennya akan tetap melakukan mudik atau liburan..
NextTerdapat beberapa fakta-fakta dibalik keputusan larangan mudik 2021 ini.
Baca juga: Tujuan penerbitan SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut adalah untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi, dalam rangka mencegah peningkatan Covid-19 selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.
NextAturan perjalanan terbaru ini 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kontributor : I Made Rendika Ardian. Ada tambahan lima provinsi prioritas dalam aturan yang dilansir pada 5 April 2021 ini dibandingkan. Baca juga: Tertuang dalam tujuh halaman, aturan ini ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pada 7 April 2021.
NextAsumsinya, dengan meminimalisir mobilisasi mayarakat dalam jumlah besar, maka program vaksinasi dapat terlaksana dengan lebih baik, serta menekan penularan Covid-19 dari berbagai lokasi.
Berdasarkan data Dishub Terminal Kampung Rambutan per tanggal 2 Januari 2021 jumlah penumpang bus yang tiba di Jakarta sebanyak 34. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari.
NextSedangkan pada periode larangan 6-17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.
Peraturan larangan mudik Lebaran 2021 sudah terbit melalui tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan terbaru ini karena berdasarkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. Jadi sepertinya masyarakat tak lagi perlu memperdebatkan adakah perbedaan diantara keduanya.
Berikut isi peraturan lengkap dari Addendum Surat Edaran terkait Larangan Mudik Tahun 2021:.
Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Berikut kutipannya seperti yang saya ambil dari.
NextItu tadi sederet update mengenai larangan mudik 2021 dan aturan terbarunya.
LARANGAN MUDIK 2021 - Ilustrasi pemudik menggunakan transportasi bus untuk pulang kampung. Sedangkan, selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.